Rabu, 07 Januari 2015

Landasan Hukum UU Sisdiknas

Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dijamin oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 51.
Pasal 51 UU No.20/2003 menyatakan sebagai berikut:
(1) Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah.
(2) Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Manajemen Berbasis Sekolah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 51 ayat (1) “pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”. Dengan demikian, prinsip Manajemen Berbasis Sekolah secara tegas dinyatakan dalam UU Nomor 20/2003 sebagai prinsip dalam pengelolaan pendidikan baik untuk pendidikan  anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 memberikan landasan hukum yang kuat untuk diterapkannya Manajemen Berbasis Sekolah atau School-Based Management dan Pendidikan Berbasis Masyarakat atau Community-Based Education. Gagasan-gagasan berdasarkan hasil studi, baik di luar maupun di dalam negeri, tentang effective schools (sekolah yang efektif) yang hanya mungkin direalisasikan kalau Manajemen Berbasis Sekolah diterapkan, serasa memperoleh peluang dalam suasana reformasi di bidang pendidikan dengan tema otonomi pedagogis sehingga turut mendorong diperkenalkannya MBS di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar