Penerapan Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS) dijamin oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 51.
Pasal 51 UU No.20/2003
menyatakan sebagai berikut:
(1) Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar
pelayanan minimal dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah.
(2) Pengelolaan satuan pendidikan tinggi
dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan
evaluasi yang transparan.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Manajemen Berbasis
Sekolah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 51 ayat (1) “pengelolaan satuan pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan
standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”.
Dengan demikian, prinsip Manajemen Berbasis Sekolah secara tegas dinyatakan
dalam UU Nomor 20/2003 sebagai prinsip dalam pengelolaan pendidikan baik untuk
pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
Undang-Undang Sisdiknas
Nomor 20 Tahun 2003 memberikan landasan hukum yang kuat untuk diterapkannya
Manajemen Berbasis Sekolah atau School-Based
Management dan Pendidikan Berbasis Masyarakat atau Community-Based Education. Gagasan-gagasan berdasarkan hasil studi,
baik di luar maupun di dalam negeri, tentang effective schools (sekolah yang efektif) yang hanya mungkin
direalisasikan kalau Manajemen Berbasis Sekolah diterapkan, serasa memperoleh
peluang dalam suasana reformasi di bidang pendidikan dengan tema otonomi
pedagogis sehingga turut mendorong diperkenalkannya MBS di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar